Selasa, 25 Oktober 2011

Tata cara penetapan status penggunaan Barang Milik Negara berupa tanah dan/ atau bangunan

a.
Tahap persiapan

1)
Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang harus menyelesaikan dokumen kepemilikan (antara lain sertifikat tanah, IMB, dll.) atas Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang pengadaannya atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah, untuk dijadikan dasar pengajuan permintaan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang.

2)
Penyelesaian dokumen kepemilikan atas tanah, berupa sertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada butir 1), diajukan kepada Kantor Pertanahan setempat.

3)
Penyelesaian dokumen perizinan atas bangunan sebagaimana dimaksud pada butir 1), dilakukan sebelum proses pembangunan dimulai.
b.
Tahap pengajuan usulan

1)
Kuasa Pengguna Barang mengajukan permintaan penetapan status penggunaan kepada Pengguna Barang disertai dengan asli dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya atas tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan paling lama 1(satu) bulan sejak diterimanya dokumen kepemilikan.

2)
Pengguna Barang mengajukan permintaan penetapan status penggunaan kepada Pengelola Barang dengan disertai asli dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya paling lama 1(satu) bulan sejak diterimanya usulan dari Kuasa Pengguna Barang.
c.
Tahap penetapan status penggunaan

Pengelola Barang menetapkan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dengan keputusan.
d.
Tahap pendaftaran, pencatatan, dan penyimpanan dokumen kepemilikan

1)
Pengelola Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan atas tanah dan/atau bangunan ke dalam Daftar Barang Milik Negara, dan menyimpan dokumen kepemilikan asli dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan salinan keputusan penetapan status penggunaannya.

2)
Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan tanah dan/atau bangunan ke dalam Daftar Barang Pengguna dan menyimpan fotokopi dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan asli keputusan penetapan status penggunaannya.

3)
Kuasa Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna atas tanah dan/atau bangunan dan menyimpan fotokopi dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan salinan keputusan penetapan status penggunaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar