a. | Tahap persiapan | |
| 1) | Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang harus menyelesaikan dokumen kepemilikan (antara lain sertifikat tanah, IMB, dll.) atas Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang pengadaannya atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah, untuk dijadikan dasar pengajuan permintaan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang. |
| 2) | Penyelesaian dokumen kepemilikan atas tanah, berupa sertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada butir 1), diajukan kepada Kantor Pertanahan setempat. |
| 3) | Penyelesaian dokumen perizinan atas bangunan sebagaimana dimaksud pada butir 1), dilakukan sebelum proses pembangunan dimulai. |
b. | Tahap pengajuan usulan | |
| 1) | Kuasa Pengguna Barang mengajukan permintaan penetapan status penggunaan kepada Pengguna Barang disertai dengan asli dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya atas tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan paling lama 1(satu) bulan sejak diterimanya dokumen kepemilikan. |
| 2) | Pengguna Barang mengajukan permintaan penetapan status penggunaan kepada Pengelola Barang dengan disertai asli dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya paling lama 1(satu) bulan sejak diterimanya usulan dari Kuasa Pengguna Barang. |
c. | Tahap penetapan status penggunaan | |
| Pengelola Barang menetapkan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dengan keputusan. | |
d. | Tahap pendaftaran, pencatatan, dan penyimpanan dokumen kepemilikan | |
| 1) | Pengelola Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan atas tanah dan/atau bangunan ke dalam Daftar Barang Milik Negara, dan menyimpan dokumen kepemilikan asli dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan salinan keputusan penetapan status penggunaannya. |
| 2) | Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan tanah dan/atau bangunan ke dalam Daftar Barang Pengguna dan menyimpan fotokopi dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan asli keputusan penetapan status penggunaannya. |
| 3) | Kuasa Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna atas tanah dan/atau bangunan dan menyimpan fotokopi dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan salinan keputusan penetapan status penggunaannya. |
Selasa, 25 Oktober 2011
Tata cara penetapan status penggunaan Barang Milik Negara berupa tanah dan/ atau bangunan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar