TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA | ||||
Definisi | ||||
Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya. | ||||
Persyaratan Penghapusan | ||||
1. | Persyaratan penghapusan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut : | |||
| a. | Memenuhi persyaratan teknis: | ||
| | 1) | secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki; | |
| | 2) | secara teknis barang tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi; | |
| | 3) | barang telah melampaui batas waktu kegunaannya/kadaluarsa; | |
| | 4) | barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain-lain sejenisnya; atau | |
| | 5) | berkurangnya barang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/pengangkutan. | |
| b. | Memenuhi persyaratan ekonomis, yaitu lebih menguntungkan bagi negara apabila barang dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh; atau | ||
| c. | Barang hilang, atau dalam kondisi kekurangan perbendaharaan atau kerugian karena kematian hewan atau tanaman. | ||
2. | Persyaratan penghapusan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut : | |||
| a. | barang dalam kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain di luar kemampuan manusia (force majeure); | ||
| b. | lokasi barang menjadi tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) karena adanya perubahan tata ruang kota; | ||
| c. | sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas; | ||
| d. | penyatuan lokasi barang dengan barang lain milik negara dalam rangka efisiensi; atau | ||
| e. | pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pertahanan. | ||
Penghapusan Barang Milik Negara | ||||
Penghapusan dibedakan menjadi : | ||||
1. | penghapusan dari Daftar Barang Pengguna pada Pengguna Barang atau dari Daftar Barang Kuasa Pengguna pada Kuasa Pengguna Barang; | |||
2. | penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara pada Pengelola Barang. | |||
Ketentuan dalam Pelaksanaan Penghapusan | ||||
1. | Penghapusan Barang Milik Negara dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal Barang Milik Negara dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang karena salah satu hal di bawah ini: | |||
| a. | penyerahan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang; | ||
| b. | pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengguna Barang lain; | ||
| c. | pemindahtanganan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan kepada pihak lain; | ||
| d. | putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, atau menjalankan ketentuan undang-undang; | ||
| e. | pemusnahan; | ||
| f. | sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluwarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure. | ||
2. | Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara pada Pengelola Barang dilakukan karena salah satu hal di bawah ini: | |||
| a. | beralih kepemilikannya karena terjadi pemindahtanganan; | ||
| b. | menjalankan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; | ||
| c. | menjalankan ketentuan undang-undang; | ||
| d. | pemusnahan; | ||
| e. | sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluwarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure. | ||
3. | Penghapusan dilakukan setelah surat keputusan penghapusan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu: | |||
| a. | Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang, untuk penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna; | ||
| b. | Pengelola Barang, untuk penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara. | ||
4. | Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan kepada Pengelola Barang dengan dilampiri keputusan penghapusan, berita acara penghapusan, dan/ atau bukti setor, risalah lelang, dan dokumen lainnya, paling lambat 1(satu) bulan setelah serah terima. | |||
5. | Kendaraan bermotor dinas operasional hanya dapat dihapuskan apabila telah berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun : | |||
| a. | terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; | ||
| b. | terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada huruf a; | ||
| sebagaimana tercatat sebagai Barang Milik Negara dan tidak akan mengganggu penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga yang bersangkutan. | |||
6. | Penghapusan kendaraan bermotor selain tersebut angka 5 dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut hilang, atau rusak berat akibat kecelakaan atau force majeure dengan kondisi paling tinggi 30% (tiga puluh persen) berdasarkan keterangan instansi yang kompeten. |
Selasa, 25 Oktober 2011
PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
wah bermanfaat bagi kami
BalasHapus