Selasa, 25 Oktober 2011

PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN
BARANG MILIK NEGARA
Definisi
Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya.
Persyaratan Penghapusan
1.
Persyaratan penghapusan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut :

a.
Memenuhi persyaratan teknis:


1)
secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;


2)
secara teknis barang tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;


3)
barang telah melampaui batas waktu kegunaannya/kadaluarsa;


4)
barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain-lain sejenisnya; atau


5)
berkurangnya barang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/pengangkutan.

b.
Memenuhi persyaratan ekonomis, yaitu lebih menguntungkan bagi negara apabila barang dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh; atau

c.
Barang hilang, atau dalam kondisi kekurangan perbendaharaan atau kerugian karena kematian hewan atau tanaman.
2.
Persyaratan penghapusan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut :

a.
barang dalam kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain di luar kemampuan manusia (force majeure);

b.
lokasi barang menjadi tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) karena adanya perubahan tata ruang kota;

c.
sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas;

d.
penyatuan lokasi barang dengan barang lain milik negara dalam rangka efisiensi; atau

e.
pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pertahanan.
Penghapusan Barang Milik Negara
Penghapusan dibedakan menjadi :
1.
penghapusan dari Daftar Barang Pengguna pada Pengguna Barang atau dari Daftar Barang Kuasa Pengguna pada Kuasa Pengguna Barang;
2.
penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara pada Pengelola Barang.
Ketentuan dalam Pelaksanaan Penghapusan
1.
Penghapusan Barang Milik Negara dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal Barang Milik Negara dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang karena salah satu hal di bawah ini:

a.
penyerahan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang;

b.
pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengguna Barang lain;

c.
pemindahtanganan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan kepada pihak lain;

d.
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, atau menjalankan ketentuan undang-undang;

e.
pemusnahan;

f.
sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluwarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure.
2.
Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara pada Pengelola Barang dilakukan karena salah satu hal di bawah ini:

a.
beralih kepemilikannya karena terjadi pemindahtanganan;

b.
menjalankan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;

c.
menjalankan ketentuan undang-undang;

d.
pemusnahan;

e.
sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluwarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure.
3.
Penghapusan dilakukan setelah surat keputusan penghapusan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu:

a.
Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang, untuk penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna;

b.
Pengelola Barang, untuk penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara.
4.
Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan kepada Pengelola Barang dengan dilampiri keputusan penghapusan, berita acara penghapusan, dan/ atau bukti setor, risalah lelang, dan dokumen lainnya, paling lambat 1(satu) bulan setelah serah terima.
5.
Kendaraan bermotor dinas operasional hanya dapat dihapuskan apabila telah berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun :

a.
terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru;

b.
terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada huruf a;

sebagaimana tercatat sebagai Barang Milik Negara dan tidak akan mengganggu penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga yang bersangkutan.
6.
Penghapusan kendaraan bermotor selain tersebut angka 5 dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut hilang, atau rusak berat akibat kecelakaan atau force majeure dengan kondisi paling tinggi 30% (tiga puluh persen) berdasarkan keterangan instansi yang kompeten.

1 komentar: