Selasa, 25 Oktober 2011

KETENTUAN POKOK PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA

1.
Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan harus ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang.
2.
Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang harus ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang, yaitu:

a.
barang-barang yang mempunyai bukti kepemilikan, seperti sepeda motor, mobil, kapal, pesawat terbang;

b.
barang-barang dengan nilai perolehan di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan.
3.
Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan ditetapkan status penggunaannya oleh Pengguna Barang.
4.
Barang Milik Negara pada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang merupakan alat utama sistem persenjataan, tidak memerlukan penetapan status penggunaan dari Pengelola Barang.
5.
Pencatatan Barang Milik Negara diatur sebagai berikut :

a.
pencatatan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dilakukan dalam Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Barang untuk seluruh Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaan pengguna/Kuasa Pengguna Barang;

b.
pencatatan oleh Pengelola Barang dilakukan dalam Daftar Barang Milik Negara untuk tanah dan/atau bangunan, dan barang lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas.
6.
Barang Milik Negara yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk penyertaan modal pemerintah pusat atau dihibahkan harus ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang dengan terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawas fungsional.
7.
Barang Milik Negara yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang, dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status penggunaan Barang Milik Negara tersebut setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengelola Barang.
8.
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib menyerahkan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya kepada Pengelola Barang.
9.
Pengelola Barang menetapkan Barang Milik Negara berupa tanah dan/ atau bangunan yang harus diserahkan oleh Pengguna Barang karena sudah tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga yang bersangkutan.
10.
Dalam rangka optimalisasi Barang Milik Negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Pengguna Barang, Pengelola Barang dapat mengalihkan status penggunaan Barang Milik Negara dari suatu Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lainnya.
11.
Dalam hal Barang Milik Negara berupa bangunan dibangun di atas tanah pihak lain, usulan penetapan status penggunaan bangunan tersebut harus disertai perjanjian antara Pengguna Barang dengan pihak lain tersebut yang memuat jangka waktu, dan kewajiban para pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar