Selasa, 01 November 2011

Khasiat Ikan Tongkol


IKAN TONGKOL

Selain lezat dan bergizi, tongkol juga memiliki khasiat yang cukup spesifik, yaitu merangsang pertumbuhan sel-sel darah merah dan menghambat proses penuaan. Makannya, jika ingin awet muda, disarankan untuk mengkonsumsi daging ikan tongkol. Jika dikonsumsi secara rutin, minimal tiga kali dalam seminggu sebagai menu utama, penyakit semacam rheumatic dan anemia akan sulit mengganggu anda. Khasiat tongkol lainnya adalah untuk mengobati penyakit antara lain :
1.Rheumatic dan Linu Tulang
Anda dapat memperoleh khasiat ikan tongkol yang ini dengan menjadikannya sebagai menu utama sehari-hari. Anda bisa merebus atau menggorangnya, tergantung selera. Karena khasiatnya terletak pada daging, akan sangat baik jika kita mengolah ikan tongkol segar. Untuk terapi Rheumatic yang serius, sebaiknya dikonsumsikan tiap hari dengan porsi yang cukup. Sedangkan untuk terapi ringan, cukup 2-3 kali dalam seminggu. Selam pengobatan ini, hindari mandi malam, hawa dingin, atau olah raga berlebihan.
2.Anemia atau Lesu Darah
Tanda-tanda anemia adalah cepat capek, pegal-pegal dipersendian , pucat, kuku dan kelopak mata pucat, dan terdapat garis-garis hitam dibawah mata. Jika anemia menyerang, segera, segera atasi. Pada kondisi tubuh yang demikian, virus mudah menyerang karena kekebalan tubuh sangat menurun. Yang harus dilakukan oleh tubuh adalah segera membentuk sel-sel darah merah agar sistem kekebalan menguat kembali. Kandungan alami dalam ikan tongkol sangat baik untuk merangsang pembentukan sel darah merah. Namun pengolahannya harus direbus, dan dimakan dengan kuahnya sekaligus.
Sebab jika melalui proses penggorengan, beberapa jenis protein akan rusak. Sebagai pengobatan, biasakan 3-4 kali dalam seminggu untuk mengkonsumsinya.
3.Mencegah Ejakulasi Dini
Jika kehidupan pasutri anda sedang menurun, mungkin saja disebabkan oleh berbagai faktor. Di sini apotek laut akan membantu anda dalam menghindarkan ejakulasi dini dan bisa tahan lama .
Caranya : ambil insang pada tongkol segar, rebus dengan daun jeruk purut 2 – 3 lembar dan sedikit garam hingga mendidih. Minum ramuan ini 1 – 2 jam sebelum berhubungan. Sedangkan bagi wanita cukup mengkonsumsi dagingnya secara teratur, akan meningkatkan vitalitas, termasuk di dalam urusan pasutri anda.
4.Kulit Kusam
Kulit dibagian tertentu seperti betis, lutut, lengan, dan siku sering terasa kasar dan kusam. Bagi kaum wanita hal ini sangat mengganggu penampilan dan kecantikan. Resep berikut bisa dicoba. Ambil kulit ikan tongkol dengan cara disayat-sayat, khusunya di sekitar sirip punggung sampai ekor. Rebus dengan batang serai yang dimemarkan dan tambahkan garam secukupnya. Makan sekaligus kuahnya secara rutin 2 – 3 kali seminggu. Sisik pada permukaan kulit tersebut perlahan-lahan akan mengelupas dan kulit menjadi halus kembali.

Selasa, 25 Oktober 2011

PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN
BARANG MILIK NEGARA
Definisi
Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya.
Persyaratan Penghapusan
1.
Persyaratan penghapusan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut :

a.
Memenuhi persyaratan teknis:


1)
secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;


2)
secara teknis barang tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;


3)
barang telah melampaui batas waktu kegunaannya/kadaluarsa;


4)
barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain-lain sejenisnya; atau


5)
berkurangnya barang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/pengangkutan.

b.
Memenuhi persyaratan ekonomis, yaitu lebih menguntungkan bagi negara apabila barang dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh; atau

c.
Barang hilang, atau dalam kondisi kekurangan perbendaharaan atau kerugian karena kematian hewan atau tanaman.
2.
Persyaratan penghapusan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut :

a.
barang dalam kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain di luar kemampuan manusia (force majeure);

b.
lokasi barang menjadi tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) karena adanya perubahan tata ruang kota;

c.
sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas;

d.
penyatuan lokasi barang dengan barang lain milik negara dalam rangka efisiensi; atau

e.
pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pertahanan.
Penghapusan Barang Milik Negara
Penghapusan dibedakan menjadi :
1.
penghapusan dari Daftar Barang Pengguna pada Pengguna Barang atau dari Daftar Barang Kuasa Pengguna pada Kuasa Pengguna Barang;
2.
penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara pada Pengelola Barang.
Ketentuan dalam Pelaksanaan Penghapusan
1.
Penghapusan Barang Milik Negara dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal Barang Milik Negara dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang karena salah satu hal di bawah ini:

a.
penyerahan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang;

b.
pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengguna Barang lain;

c.
pemindahtanganan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan kepada pihak lain;

d.
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, atau menjalankan ketentuan undang-undang;

e.
pemusnahan;

f.
sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluwarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure.
2.
Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara pada Pengelola Barang dilakukan karena salah satu hal di bawah ini:

a.
beralih kepemilikannya karena terjadi pemindahtanganan;

b.
menjalankan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;

c.
menjalankan ketentuan undang-undang;

d.
pemusnahan;

e.
sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluwarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure.
3.
Penghapusan dilakukan setelah surat keputusan penghapusan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu:

a.
Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang, untuk penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna;

b.
Pengelola Barang, untuk penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara.
4.
Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan kepada Pengelola Barang dengan dilampiri keputusan penghapusan, berita acara penghapusan, dan/ atau bukti setor, risalah lelang, dan dokumen lainnya, paling lambat 1(satu) bulan setelah serah terima.
5.
Kendaraan bermotor dinas operasional hanya dapat dihapuskan apabila telah berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun :

a.
terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru;

b.
terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada huruf a;

sebagaimana tercatat sebagai Barang Milik Negara dan tidak akan mengganggu penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga yang bersangkutan.
6.
Penghapusan kendaraan bermotor selain tersebut angka 5 dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut hilang, atau rusak berat akibat kecelakaan atau force majeure dengan kondisi paling tinggi 30% (tiga puluh persen) berdasarkan keterangan instansi yang kompeten.

Tata cara penetapan status penggunaan Barang Milik Negara berupa tanah dan/ atau bangunan

a.
Tahap persiapan

1)
Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang harus menyelesaikan dokumen kepemilikan (antara lain sertifikat tanah, IMB, dll.) atas Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang pengadaannya atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah, untuk dijadikan dasar pengajuan permintaan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang.

2)
Penyelesaian dokumen kepemilikan atas tanah, berupa sertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada butir 1), diajukan kepada Kantor Pertanahan setempat.

3)
Penyelesaian dokumen perizinan atas bangunan sebagaimana dimaksud pada butir 1), dilakukan sebelum proses pembangunan dimulai.
b.
Tahap pengajuan usulan

1)
Kuasa Pengguna Barang mengajukan permintaan penetapan status penggunaan kepada Pengguna Barang disertai dengan asli dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya atas tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan paling lama 1(satu) bulan sejak diterimanya dokumen kepemilikan.

2)
Pengguna Barang mengajukan permintaan penetapan status penggunaan kepada Pengelola Barang dengan disertai asli dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya paling lama 1(satu) bulan sejak diterimanya usulan dari Kuasa Pengguna Barang.
c.
Tahap penetapan status penggunaan

Pengelola Barang menetapkan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dengan keputusan.
d.
Tahap pendaftaran, pencatatan, dan penyimpanan dokumen kepemilikan

1)
Pengelola Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan atas tanah dan/atau bangunan ke dalam Daftar Barang Milik Negara, dan menyimpan dokumen kepemilikan asli dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan salinan keputusan penetapan status penggunaannya.

2)
Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan tanah dan/atau bangunan ke dalam Daftar Barang Pengguna dan menyimpan fotokopi dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan asli keputusan penetapan status penggunaannya.

3)
Kuasa Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna atas tanah dan/atau bangunan dan menyimpan fotokopi dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan salinan keputusan penetapan status penggunaannya.