Selasa, 17 April 2012

TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN


SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 45/PMK.02/2012

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI
ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
 
TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2011 dapat menggunakan hasil optimalisasi anggaran belanja tersebut pada Tahun Anggaran 2012 dan Kementerian Negara/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada Tahun Anggaran 2012;


b.
bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal perlu mengatur tata cara pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011;


c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);


2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);


3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);


4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);


5.
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011.


BAB I


KETENTUAN UMUM


Bagian Kesatu


Pengertian


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:


1.
Hasil Optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai.


2.
Target Kinerja adalah rencana prestasi kerja berupa volume keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur yang tertuang dalam dokumen anggaran.


3.
Inisiatif Baru (new initiative) adalah usulan tambahan rencana kinerja selain yang telah dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 yang dapat berupa program, kegiatan, dan/atau keluaran baru.


4.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat RKA Satker, adalah dokumen rencana keuangan tahunan satuan kerja yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.


Pasal 2


Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2011, dapat menggunakan Hasil Optimalisasi anggaran belanja tersebut pada Tahun Anggaran 2012, yang selanjutnya disebut dengan penghargaan.


Pasal 3


Kementerian Negara/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2011, dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada Tahun Anggaran 2012, yang selanjutnya disebut dengan sanksi.


Bagian Kedua


Kriteria Pemberian dan Bentuk Penghargaan


Pasal 4


Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dengan kriteria sebagai berikut:


a.
mempunyai Hasil Optimalisasi di Tahun Anggaran 2011 dan belum digunakan pada Tahun Anggaran 2011; dan


b.
Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada Tahun Anggaran 2011 lebih besar dari sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Pasal 5


(1)
Penghargaan yang diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat berupa:



a. 
tambahan alokasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2012;



b.
prioritas dalam mendapatkan dana atas Inisiatif Baru (new initiative) yang diajukan; atau



c.
prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan.


(2)
Tambahan alokasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak sebesar Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada Tahun Anggaran 2011.


(3)
Tambahan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk meningkatkan volume keluaran atau untuk kegiatan dalam program yang sama.


(4)
Penghargaan kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada satuan kerja yang memberikan kontribusi terhadap perolehan penghargaan yang bersangkutan.


Bagian Ketiga


Kriteria Pengenaan dan Bentuk Sanksi


Pasal 6


Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan kepada Kementerian Negara/Lembaga dengan kriteria sebagai berikut:


a.
terdapat sisa anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan


b.
sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih besar dari Hasil Optimalisasi yang belum digunakan di Tahun Anggaran 2011.


Pasal 7


(1)
Sanksi yang dikenakan kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berupa pemotongan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2012.


(2)
Pemotongan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar sisa anggaran Tahun Anggaran 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


(3)
Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada satuan kerja yang memberikan kontribusi terhadap pengenaan sanksi yang bersangkutan.


(4)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan nasional dan menurunkan pelayanan kepada publik.


(5)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dikenakan kepada Kementerian Negara/Lembaga dalam hal target kinerja Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan telah tercapai seluruhnya.


Pasal 8


(1)
Sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan Pasal 6 huruf b yaitu sisa anggaran belanja yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2011 yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:



a.
tidak dipenuhinya kriteria-kriteria kegiatan yang dapat dibiayai dari anggaran belanja Tahun Anggaran 2011;



b.
tidak diikutinya peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;



c.
keterlambatan penunjukan kepala satuan kerja dan/atau pelaksana kegiatan;



d.
alokasi anggaran yang diblokir oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen TOR/RAB dan dokumen pendukung terkait; dan/atau



e.
kelalaian Kuasa Pengguna Anggaran/Pelaksana Kegiatan dalam pelaksanaan anggaran belanja Tahun Anggaran 2011.


(2)
Sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk sisa anggaran yang berasal dari:



a.
pelaksanaan Kegiatan Operasional yang termasuk dalam komponen 001 (gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, lembur, vakasi, dan pembayaran yang terkait dengan belanja pegawai) dan komponen 002 (kebutuhan sehari-hari perkantoran, langganan daya/jasa, pemeliharaan kantor, dan pembayaran yang terkait dengan pelaksanaan operasional kantor);



b.
pelaksanaan paket-paket pekerjaan yang dilaksanakan secara kontrak tahun jamak dan masih berkelanjutan (on going);



c.
pelaksanaan paket-paket kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola yang target sasarannya telah tercapai;



d.
pelaksanaan paket-paket kegiatan yang dananya bersumber dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Pinjaman/Hibah Dalam Negeri, Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rupiah Murni Badan Layanan Umum (BLU) dan Rupiah Murni Pendamping;



e.
alokasi anggaran yang penggunaannya harus mendapatkan persetujuan DPR RI dan/atau diblokir oleh DPR RI;



f.
alokasi anggaran yang diblokir oleh Direktorat Jenderal Anggaran selain karena alasan tidak dipenuhinya dokumen TOR/RAB dan dokumen pendukung terkait; atau



g.
akibat keadaan kahar (force majeure) antara lain meliputi bencana alam, terjadi konflik/berpotensi terjadi konflik sosial, dan cuaca.


BAB II


MEKANISME PENETAPAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
DAN PENGENAAN SANKSI


Pasal 9


(1)
Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan laporan realisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 beserta Arsip Data Komputer (ADK) kepada Menteri Keuangan Cq Direktorat Jenderal Anggaran yang memuat:



a.
data pagu anggaran berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011 dan realisasi anggaran menurut unit eselon I per program; dan



b.
penjelasan atas anggaran belanja yang tidak terserap.


(2)
Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga tidak mencantumkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sisa anggaran belanja tersebut dikategorikan sebagai sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


(3)
Format laporan realisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 10


(1)
Laporan realisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:



a.
pagu per program yang dicantumkan adalah pagu terakhir sampai dengan 31 Desember 2011;



b.
realisasi per program yang dicantumkan adalah realisasi terakhir Tahun Anggaran 2011 hasil rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;



c.
Hasil Optimalisasi yang dituangkan dalam laporan realisasi anggaran belanja adalah Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada Tahun Anggaran 2011;



d.
sisa anggaran yang bukan merupakan Hasil Optimalisasi yang dituangkan dalam laporan realisasi anggaran belanja adalah sisa anggaran Tahun Anggaran 2011 dikurangi dengan Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan



e.
penjelasan yang dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran belanja adalah penjelasan atas anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 yang tidak terserap, khususnya untuk sisa anggaran yang bukan merupakan Hasil Optimalisasi.


(2)
Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilengkapi dokumen pendukung berupa:



a.
ringkasan kontrak Hasil Optimalisasi Tahun Anggaran 2011 sumber dana rupiah murni yang telah ditandatangani oleh pimpinan unit eselon I atau pejabat lain sebagai penanggungjawab program berkenaan; dan



b.
surat pernyataan dari pimpinan unit Eselon I atau pejabat lain setingkat eselon I terkait.


(3)
Format ringkasan kontrak Hasil Optimalisasi Tahun Anggaran 2011 sumber dana rupiah murni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 11


(1)
Berdasarkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Menteri Keuangan cq Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penilaian dalam rangka pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga.


(2)
Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), penilaian dalam rangka pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan data yang ada pada Menteri Keuangan cq Direktorat Jenderal Anggaran.


(3)
Menteri Keuangan menyampaikan hasil penilaian pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.


(4)
Berdasarkan persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Keuangan menetapkan keputusan tentang pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga paling lambat tanggal 31 Maret 2012.


BAB III


PENYESUAIAN RKA SATKER
DAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA)


Pasal 12


(1)
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Kementerian Negara/Lembaga melakukan penyesuaian terhadap RKA Satker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara revisi anggaran.


(2)
Penyesuaian RKA Satker berkaitan dengan pengenaan sanksi, harus memperhatikan realisasi DIPA Satker berkenaan sehingga tidak mengakibatkan pagu minus, dengan melampirkan data realisasi yang diketahui oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.


(3)
Penyesuaian RKA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar untuk penyesuaian DIPA Satker berkenaan.


(4)
Penyesuaian DIPA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat tanggal 30 April 2012.


Pasal 13


Penyesuaian RKA Satker/DIPA Satker yang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dilakukan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran untuk:


a.
pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2012;


b.
pencapaian kegiatan prioritas nasional dan prioritas bidang sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012;


c.
pemenuhan pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, honor tetap, lembur, dan vakasi;


d.
pemenuhan biaya operasional dan pemeliharaan perkantoran minimum;


e.
pemenuhan kegiatan yang pelaksanaannya lebih dari satu tahun anggaran (multiyears project);


f.
pemenuhan dana rupiah murni untuk kegiatan Badan Layanan Umum (BLU);dan


g.
pemenuhan dana pendamping untuk kegiatan yang bersumber dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN).


BAB IV


PELAPORAN


Pasal 14


Penyesuaian pagu RKA Satker/DIPA Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012.


Pasal 15


Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan kewenangannya.


Pasal 16


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.















Ditetapkan di Jakarta







pada tanggal 20 Maret 2012







MENTERI KEUANGAN,







                 ttd.







AGUS D.W. MARTOWARDOJO








Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
             ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 329





















































































































































































































































































































































































































































































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar