Senin, 06 Juni 2011

REGISTRASI KEPABEANAN

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 63/PMK.04/2011

TENTANG

REGISTRASI KEPABEANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan semakin berkembangnya penggunaan teknologi informasi dalam kegiatan kepabeanan, diperlukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai registrasi untuk mendapatkan nomor identitas pengguna jasa dalam rangka akses kepabeanan;


b.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Registrasi Kepabeanan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995  tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);


2.



Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG REGISTRASI KEPABEANAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:


1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.


2.
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan.


3.
Pengguna Jasa adalah Importir, Eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, Pengangkut dan pengguna jasa kepabeanan lainnya yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


4.
Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.


5.
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.


6.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.


7.
Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.


8.
Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Pengguna Jasa yang telah melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.


9.
Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan.


10.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


11.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.


12.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.

BAB II
PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN

Pasal 2


Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, Pengguna Jasa wajib melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 3


(1)
Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.


(2)
Permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan melalui media elektronik.


(3)
Dalam hal tertentu, Pengguna Jasa yang tidak dapat mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan secara manual melalui Kantor Pabean setempat.

Pasal 4


(1)
Pengajuan permohorian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan mengisi formulir isian sesuai dengan jenis Registrasi Kepabeanan yang diajukan.


(2)
Pengajuan permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan penyerahan/penyampaian dokumen dan/atau data pendukung.


(3)
Dokumen dan/atau data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterima Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Registrasi Kepabeanan diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5


(1)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dokumen dan/atau data pendukung telah diterima secara lengkap dan jelas, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan tanda terima permohonan Registrasi Kepabeanan secara elektronik.


(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dokumen dan/atau data pendukung tidak diterima secara lengkap dan jelas, permohonan Registrasi Kepabeanan tidak dapat diproses.


(3)
Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Jasa dapat mengajukan permohonan kembali untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

BAB III
PENELITIAN ADMINISTRASI DAN PENILAIAN DATA
REGISTRASI KEPABEANAN

Pasal 6


(1)
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi atas permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


(2)
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti kesesuaian data-data yang berkaitan dengan:



a.
eksistensi Pengguna Jasa;



b.
identitas pengurus dan penanggung jawab; dan



c.
data keuangan.

Pasal 7


(1)
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan membandingkan data formulir isian Registrasi Kepabeanan dengan:



a.
data referensi yang diterbitkan instansi terkait; dan/atau



b.
dokumen dan/atau data pendukung yang diserahkan Pengguna Jasa.


(2)
Untuk keperluan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta, dokumen dan/atau data tambahan kepada Pengguna Jasa.

Pasal 8


Terhadap formulir isian yang diisi dalam rangka pengajuan permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), diberikan penilaian sesuai dengan standar penilaian sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB IV
KEPUTUSAN REGISTRASI KEPABEANAN

Pasal 9


(1)
Terhadap permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerima atau menolak permohonan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen dan/atau data pendukung secara lengkap dan jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).


(2)
Dalam hal permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan diterima, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan NIK kepada Pengguna Jasa.


(3)
Dalam hal permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan penolakan dengan disertai alasan penolakan melalui media elektronik.


(4)
Penolakan terhadap permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan yang diajukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dilakukan melalui media elektronik yang ditujukan kepada Kantor Pabean setempat dan diteruskan kepada Pengguna Jasa yang mengajukan permohonan.

Pasal 10


NIK yang diterbitkan untuk Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) digunakan sebagai identitas untuk akses kepabeanan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna Jasa tersebut.

BAB V
PERUBAHAN DATA REGISTRASI KEPABEANAN

Pasal 11


(1)
Setiapperubahan data Registrasi Kepabeanan yang terkait dengan eksistensi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan/atau identitas pengurus dan penanggung jawab sebagaimana dimakstid dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, wajib diberitahukan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa yang telah mendapat NIK.


(2)
Selain kewajiban memberitahukan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat perubahan data mengenai Ahli Kepabeanan, Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK wajib memberitahukan perubahan data mengenai Ahli Kepabeanan tersebut kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.


(3)
Selain kewajiban memberitahukan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat perubahan data mengenai sarana pengangkut, Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Pengangkut wajib memberitahukan perubahan data terkait perubahan data mengenai sarana pengangkut kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.


(4)
Pengguna Jasa yang telah mendapat NIK dapat menyampaikan perubahan data Registrasi Kepabeanan selain perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

Pasal 12


(1)
Perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan melalui media elektronik.


(2)
Dalam hal tertentu, Pengguna Jasa yang tidak dapat mengajukan permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan secara manual melalui Kantor Pabean setempat.

Pasal 13


(1)
Terhadap pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan yang diajukan oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan atas perubahan data Registrasi Kepabeanan, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima secara lengkap dan jelas.


(2)
Dalam hal pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan perubahan data Registrasi Kepabeanan yang disetujui tersebut kepada Pengguna Jasa.


(3)
Dalam hal pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan penolakan perubahan data Registrasi Kepabeanan melalui media elektronik dengan disertai alasan penolakan.


(4)
Penolakan terhadap pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan yang diajukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dilakukan melalui media elektronik yang ditujukan kepada Kantor Pabean setempat dan diteruskan kepada Pengguna Jasa yang mengajukan pemberitahuan.

BAB VI
PEMBLOKIRAN DAN PENCABUTAN NIK

Pasal 14


(1)
NIK yang dimiliki oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diblokir oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam hal:



a.
Pengguna Jasa tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut;



b.
Pengguna Jasa tidak menyampaikan pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dalam hal terdapat perubahan data Registrasi Kepabeanan;



c.
Pengguna Jasa sedang menjalani proses penyidikan atas suatu dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan; dan/atau



d.
surat izin usaha yang dimiliki Pengguna Jasa telah habis masa berlakunya.


(2)
Selain berlaku ketentuan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), NIK yang dimiliki oleh Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK diblokir dalam hal:



a.
PPJK tidak lagi memiliki jaminan yang cukup karena adanya pencairan jaminan yang menjadi tanggung jawab dari PPJK atas kekurangan pembayaran bea masuk; dan/atau



b.
PPJK tidak lagi memiliki pegawai yang mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan.

Pasal 15


(1)
Pembukaan NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam hal:



a.
Pengguna Jasa dapat membuktikan telah melakukan kegiatan kepabeanan;



b.
Pengguna Jasa telah menyampaikan perubahan data Registrasi Kepabeanan dan atas perubahan data tersebut telah disetujui oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk;



c.
Pengguna Jasa telah selesai menjalani proses penyidikan atas suatu dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan yang berkaitan dengan jasa kepabeanan yang dilakukannya dan telah dinyatakan terbukti tidak bersalah; dan/atau



d.
surat izin usaha Pengguna Jasa telah diperpanjang masa berlakunya.


(2)
Selain berlaku ketentuan pembukaan NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), NIK yang dimiliki oleh Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK dapat dibuka blokirnya dalam hal:



a.
PPJK telah memiliki jaminan sesuai yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau



b.
PPJK telah memiliki pegawai yang mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan.


(3)
Untuk memperoleh pembukaan NIK yang diblokir, Pengguna Jasa harus mengajukan permohonan pembukaan NIK yang diblokir kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.


(4)
Terhadap NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf d, Pengguna Jasa mengajukan permohonan pembukaan NIK yang diblokir kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pemblokiran.

Pasal 16


(1)
NIK Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dicabut dalam hal:



a.
Pengguna Jasa terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan, cukai dan/atau perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;



b.
dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pemblokiran berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf d, Pengguna Jasa tidak mengajukan permohonan pembukaan NIK yang diblokir;



c.
surat izin usaha yang dimiliki Pengguna Jasa dicabut;



d.
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau



e.
Pengguna Jasa mengajukan permohonan pencabutan.


(2)
Tindakan pencabutan NIK Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Pengguna Jasa.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 17


(1)
Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan dalam hal Importir tersebut melakukan pemenuhan kewajiban pabean yang berkaitan dengan:



a.
barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;



b.
barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;



c.
barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman;



d.
barang pindahan;



e.
barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;



f.
barang untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; dan/atau



g.
barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa API.


(2)
Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan dalam hal Eksportir tersebut melakukan pemenuhan kewajiban pabean yang berkaitan dengan:



a.
barang kiriman;



b.
barang pindahan;



c.
barang perwakilan negara asing atau badan internasional;



d.
barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, atau olahraga;



e.
barang cindera mata;



f.
barang contoh;



g.
barang keperluan penelitian; dan/atau



h.
ekspor yang dilakukan orang perseorangan.

Pasal 18


(1)
Ketentuan Registrasi Kepabeanan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tidak berlaku bagi Pengguna Jasa yang:



a.
memasukkan barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dari luar Daerah Pabean atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas lain;



b.
mengeluarkan barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas lain;



c.
mengangkut barang dan/atau orang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dari luar Daerah Pabean, Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas lain.



d.
mengangkut barang dan/atau orang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas lainnya.


(2)
Ketentuan Registrasi Kepabeanan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku bagi Pengguna Jasa di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang:



a.
mengeluarkan barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean; dan/atau



b.
mengangkutbarang dan/atau orang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.


(3)
Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Registrasi Kepabeanan ke Kantor Pabean setempat untuk mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.

Pasal 19


(1)
Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir dan belum mendapat NIK, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya hanya untuk 1 (satu) kali Pemberitahuan Pabean Impor setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.


(2)
Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir dan/atau Pengangkut yang belum mendapat NIK, dapat dilayani kewajiban pabeannya selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 20


Untuk kepentingan pengawasan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian terhadap Pengguna Jasa yang telah mendapat NIK.

Pasal 21


Ketentuan mengenai tata cara permohonan Registrasi Kepabeanan, bentuk formulir isian, tata cara penelitian administrasi, tata cara perubahan data Registrasi Kepabeanan, dan tata cara registrasi kepabeanan bagi Pengguna Jasa di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22


1.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:



a.
terhadap permohonan registrasi Importir yang telah diterbitkan tanda terima oleh sistem aplikasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini; atau



b.
terhadap perubahan data yang telah disampaikan/diberitahukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini,



yang belum mendapat keputusan/persetujuan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.04/2008.


2.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap Importir yang telah mendapatkan NIK berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.04/2008, harus mengajukan perubahan data untuk mendapatkan NIK yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku.

Pasal 23


Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap PPJK yang telah memiliki Nomor Pokok PPJK berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan NIK berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 24


Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku:


1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.04/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


2.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, dinyatakan tidak berlaku.


3.
Kata "registrasi" yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 14 ayat (1) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, harus dibaca "pendaftaran".

Pasal 25


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta





pada tanggal 30 Maret 2011





MENTERI KEUANGAN,
           
          ttd.
           
          AGUS D.W. MARTOWARDOJO
           
Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Maret 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

   
ttd.  
   
PATRIALIS AKBAR  
   
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 176

TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH

PERATURAN BERSAMA
MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR : 213/PMK.07/2010
NOMOR : 58 TAHUN 2010

TENTANG

TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini, yang dimaksud dengan:
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut PBB-P2, adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
2. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah, adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
4. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
5. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
6. Tahun Pengalihan adalah tahun dialihkannya kewenangan pemungutan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah, paling lambat tahun 2014.
7. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.

Pasal 2
(1) Kewenangan pemungutan PBB-P2 dialihkan dari Pemerintah ke Pemerintah Daerah mulai tanggal 1 Januari Tahun Pengalihan.
(2) Persiapan pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah dilakukan dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan.

BAB II
PERSIAPAN PENGALIHAN PBB-P2

Bagian Kesatu
Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian Keuangan

Pasal 3
(1) Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak bertugas dan bertanggung jawab mengkompilasi:
a. peraturan pelaksanaan PBB-P2 sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah dalam menyusun Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
b. standard operating procedure (SOP) terkait PBB-P2 sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah dalam menyusun SOP;
c. struktur, tugas, dan fungsi organisasi Direktorat Jenderal Pajak terkait pemungutan PBB-P2 sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah untuk merumuskan struktur organisasi dan tata kerja pemungutan PBB-P2;
d. data piutang PBB-P2 beserta data pendukungnya;
e. Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang berlaku dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum Tahun Pengalihan;
f. salinan Peta Desa/Kelurahan, Peta Blok, dan Peta Zona Nilai Tanah dalam bentuk softcopy;
g. hasil penggandaan basis data PBB-P2 sebelum Tahun Pengalihan; dan
h. hasil penggandaan sistem aplikasi terkait PBB-P2 beserta source code-nya;
untuk diserahkan ke Pemerintah Daerah.
(2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertugas dan bertanggung jawab menggandakan hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan selanjutnya menyerahkan hasil kompilasi dimaksud ke Pemerintah Daerah, serta melakukan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah.

Pasal 4
Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri secara bersama-sama atau sendiri-sendiri memberikan pelatihan teknis pemungutan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah.

Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai persiapan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Bagian Kedua
Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian Dalam Negeri

Pasal 6
(1) Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri bertugas dan bertanggung jawab untuk memfasilitasi, membina dan mengawasi Pemerintah Daerah dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyiapan pedoman struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah, dan pemberian bimbingan, konsultasi, pendidikan dan pelatihan teknis serta pelaksanaan supervisi dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2.
(3) Penyiapan pedoman struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.

Bagian Ketiga
Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Pasal 7
(1) Dalam rangka menerima pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggung jawab menyiapkan:
a. sarana dan prasarana;
b. struktur organisasi dan tata kerja;
c. sumber daya manusia;
d. Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan SOP;
e. kerjasama dengan pihak terkait, antara lain, Kantor Pelayanan Pajak, perbankan, kantor pertanahan, dan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan
f. pembukaan rekening penerimaan PBB-P2 pada bank yang sehat.
(2) Penyiapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mengutamakan pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki Pemerintah Daerah.
(3) Penyiapan struktur organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(4) Dalam rangka penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan bimbingan, pendidikan dan pelatihan teknis pemungutan PBB-P2.
(5) Peraturan Daerah tentang PBB-P2 dan Peraturan Kepala Daerah sebagai penjabaran dan dasar pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 yang selama ini berlaku di Direktorat Jenderal Pajak serta disesuaikan dengan kebutuhan riil dan kondisi objektif sesuai kewenangan sebagai daerah otonom.
(6) Pembukaan rekening PBB-P2 pada bank yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

BAB III
TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN PBB-P2

Pasal 8
(1) Pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dilakukan pada 1 Januari Tahun Pengalihan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah memungut PBB-P2 sebelum tahun 2014, Pemerintah Daerah harus memberitahukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lambat tanggal 30 Juni sebelum Tahun Pengalihan.
(3) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d.

Pasal 9
Batas waktu penyelesaian persiapan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), yang berkaitan dengan kompilasi:
a. peraturan pelaksanaan PBB-P2, paling lambat tanggal 30 November 2010;
b. SOP terkait PBB-P2, paling lambat tanggal 30 November 2010;
c. struktur, tugas, dan fungsi organisasi Direktorat Jenderal Pajak terkait pemungutan PBB-P2, paling lambat tanggal 30 November 2010;
d. data piutang PBB-P2 beserta data pendukungnya, paling lambat tanggal 31 Januari Tahun Pengalihan;
e. Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang berlaku dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum Tahun Pengalihan, paling lambat tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan;
f. salinan Peta Desa/Kelurahan, Peta Blok, dan Peta Zona Nilai Tanah dalam bentuk softcopy, paling lama 3 (tiga) bulan sebelum Tahun Pengalihan;
g. hasil penggandaan basis data PBB-P2, paling lama 3 (tiga) bulan sebelum Tahun Pengalihan; dan
h. hasil penggandaan sistem aplikasi terkait PBB-P2, paling lama 3 (tiga) bulan sebelum Tahun Pengalihan.

Pasal 10
Batas waktu penyelesaian Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), paling lambat tanggal 30 November 2010.

Pasal 11
Batas waktu penyelesaian persiapan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berkaitan dengan:
a. sarana dan prasarana, paling lambat tanggal 30 November sebelum Tahun Pengalihan;
b. struktur organisasi dan tata kerja pemungutan PBB-P2, paling lambat tanggal 30 November sebelum Tahun Pengalihan;
c. sumber daya manusia, paling lambat tanggal 30 November sebelum Tahun Pengalihan;
d. Peraturan Daerah, paling lambat tanggal 30 Juni sebelum Tahun Pengalihan;
e. Peraturan Kepala Daerah, dan SOP, paling lambat tanggal 31 Oktober sebelum Tahun Pengalihan;
f. kerjasama dengan pihak terkait, paling lambat tanggal 30 November sebelum Tahun Pengalihan; dan
g. pembukaan rekening PBB-P2 pada bank yang sehat, paling lambat tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan.

Pasal 12
(1) Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, diserahkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 10 Desember 2010.
(2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyerahkan hasil kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ke Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Keuangan Daerah, paling lambat tanggal 17 Desember 2010.
(3) Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dan huruf e, diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama ke Pemerintah Daerah di lingkungan kerjanya, paling lambat tanggal 31 Januari Tahun Pengalihan.
(4) Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h, diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama ke Pemerintah Daerah di lingkungan kerjanya, paling lambat tanggal 5 Januari Tahun Pengalihan.

Pasal 13
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi mengenai pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2.

BAB IV
PEMANTAUAN DAN PEMBINAAN

Pasal 14
Pemantauan dan pembinaan terhadap pelaksanaan tahapan persiapan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 dari Pemerintah ke Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15
Usulan penghapusan piutang PBB-P2 yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan, penetapan penghapusan piutang PBB-P2 tersebut masih menjadi kewenangan Menteri Keuangan.

BAB VI
PENDANAAN

Pasal 16
Segala biaya yang diakibatkan sehubungan dengan pelaksanaan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 yang terkait dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah dibebankan pada anggaran masing-masing.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 17
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2010
MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,

ttd. ttd.
GAMAWAN FAUZI AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2010

MENTERI HUKUM DAN HAM,

ttd.

PATRIALIS AKBAR




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 581
dengan adanya pengalihan dana Bantuan Operasional Sekolah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan peraturan tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH untuk lebih jelasnya download filenya disini dan lampirannya disini 1, 2, 3, 4 dan 5

PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Pemerintah dalam hal Kementerian Dalam Negeri, dalam melaksanakan ketentuan pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah mengeluarkan ketentuan tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012. untuk lebih mengetahui lebih lanjut dapat di download di sini

Peraturan BMN

Coba lihat Peraturan Pemerintah di sini

Launching SIMAK BMN Tahun 2011

Kementerian Keuangan telah melaunching Aplikasi imak BMN 2010 dan Persediaan 2010. Aplikasi tersebut dapat di Klik Aplikasi Migrasi, Aplikasi SIMAK-BMN 2010 dan Aplikasi Persediaan, Database, Manual, File Pendukung, Petunjuk Singkat dan SOP