Selasa, 25 Oktober 2011

PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN
BARANG MILIK NEGARA
Definisi
Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya.
Persyaratan Penghapusan
1.
Persyaratan penghapusan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut :

a.
Memenuhi persyaratan teknis:


1)
secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;


2)
secara teknis barang tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;


3)
barang telah melampaui batas waktu kegunaannya/kadaluarsa;


4)
barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain-lain sejenisnya; atau


5)
berkurangnya barang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/pengangkutan.

b.
Memenuhi persyaratan ekonomis, yaitu lebih menguntungkan bagi negara apabila barang dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh; atau

c.
Barang hilang, atau dalam kondisi kekurangan perbendaharaan atau kerugian karena kematian hewan atau tanaman.
2.
Persyaratan penghapusan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut :

a.
barang dalam kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain di luar kemampuan manusia (force majeure);

b.
lokasi barang menjadi tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) karena adanya perubahan tata ruang kota;

c.
sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas;

d.
penyatuan lokasi barang dengan barang lain milik negara dalam rangka efisiensi; atau

e.
pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pertahanan.
Penghapusan Barang Milik Negara
Penghapusan dibedakan menjadi :
1.
penghapusan dari Daftar Barang Pengguna pada Pengguna Barang atau dari Daftar Barang Kuasa Pengguna pada Kuasa Pengguna Barang;
2.
penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara pada Pengelola Barang.
Ketentuan dalam Pelaksanaan Penghapusan
1.
Penghapusan Barang Milik Negara dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal Barang Milik Negara dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang karena salah satu hal di bawah ini:

a.
penyerahan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang;

b.
pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengguna Barang lain;

c.
pemindahtanganan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan kepada pihak lain;

d.
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, atau menjalankan ketentuan undang-undang;

e.
pemusnahan;

f.
sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluwarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure.
2.
Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara pada Pengelola Barang dilakukan karena salah satu hal di bawah ini:

a.
beralih kepemilikannya karena terjadi pemindahtanganan;

b.
menjalankan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;

c.
menjalankan ketentuan undang-undang;

d.
pemusnahan;

e.
sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluwarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure.
3.
Penghapusan dilakukan setelah surat keputusan penghapusan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu:

a.
Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang, untuk penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna;

b.
Pengelola Barang, untuk penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara.
4.
Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan kepada Pengelola Barang dengan dilampiri keputusan penghapusan, berita acara penghapusan, dan/ atau bukti setor, risalah lelang, dan dokumen lainnya, paling lambat 1(satu) bulan setelah serah terima.
5.
Kendaraan bermotor dinas operasional hanya dapat dihapuskan apabila telah berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun :

a.
terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru;

b.
terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada huruf a;

sebagaimana tercatat sebagai Barang Milik Negara dan tidak akan mengganggu penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga yang bersangkutan.
6.
Penghapusan kendaraan bermotor selain tersebut angka 5 dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut hilang, atau rusak berat akibat kecelakaan atau force majeure dengan kondisi paling tinggi 30% (tiga puluh persen) berdasarkan keterangan instansi yang kompeten.

Tata cara penetapan status penggunaan Barang Milik Negara berupa tanah dan/ atau bangunan

a.
Tahap persiapan

1)
Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang harus menyelesaikan dokumen kepemilikan (antara lain sertifikat tanah, IMB, dll.) atas Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang pengadaannya atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah, untuk dijadikan dasar pengajuan permintaan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang.

2)
Penyelesaian dokumen kepemilikan atas tanah, berupa sertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada butir 1), diajukan kepada Kantor Pertanahan setempat.

3)
Penyelesaian dokumen perizinan atas bangunan sebagaimana dimaksud pada butir 1), dilakukan sebelum proses pembangunan dimulai.
b.
Tahap pengajuan usulan

1)
Kuasa Pengguna Barang mengajukan permintaan penetapan status penggunaan kepada Pengguna Barang disertai dengan asli dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya atas tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan paling lama 1(satu) bulan sejak diterimanya dokumen kepemilikan.

2)
Pengguna Barang mengajukan permintaan penetapan status penggunaan kepada Pengelola Barang dengan disertai asli dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya paling lama 1(satu) bulan sejak diterimanya usulan dari Kuasa Pengguna Barang.
c.
Tahap penetapan status penggunaan

Pengelola Barang menetapkan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dengan keputusan.
d.
Tahap pendaftaran, pencatatan, dan penyimpanan dokumen kepemilikan

1)
Pengelola Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan atas tanah dan/atau bangunan ke dalam Daftar Barang Milik Negara, dan menyimpan dokumen kepemilikan asli dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan salinan keputusan penetapan status penggunaannya.

2)
Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan tanah dan/atau bangunan ke dalam Daftar Barang Pengguna dan menyimpan fotokopi dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan asli keputusan penetapan status penggunaannya.

3)
Kuasa Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna atas tanah dan/atau bangunan dan menyimpan fotokopi dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan salinan keputusan penetapan status penggunaannya.

KETENTUAN POKOK PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA

1.
Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan harus ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang.
2.
Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang harus ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang, yaitu:

a.
barang-barang yang mempunyai bukti kepemilikan, seperti sepeda motor, mobil, kapal, pesawat terbang;

b.
barang-barang dengan nilai perolehan di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan.
3.
Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan ditetapkan status penggunaannya oleh Pengguna Barang.
4.
Barang Milik Negara pada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang merupakan alat utama sistem persenjataan, tidak memerlukan penetapan status penggunaan dari Pengelola Barang.
5.
Pencatatan Barang Milik Negara diatur sebagai berikut :

a.
pencatatan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dilakukan dalam Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Barang untuk seluruh Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaan pengguna/Kuasa Pengguna Barang;

b.
pencatatan oleh Pengelola Barang dilakukan dalam Daftar Barang Milik Negara untuk tanah dan/atau bangunan, dan barang lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas.
6.
Barang Milik Negara yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk penyertaan modal pemerintah pusat atau dihibahkan harus ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang dengan terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawas fungsional.
7.
Barang Milik Negara yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang, dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status penggunaan Barang Milik Negara tersebut setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengelola Barang.
8.
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib menyerahkan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya kepada Pengelola Barang.
9.
Pengelola Barang menetapkan Barang Milik Negara berupa tanah dan/ atau bangunan yang harus diserahkan oleh Pengguna Barang karena sudah tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga yang bersangkutan.
10.
Dalam rangka optimalisasi Barang Milik Negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Pengguna Barang, Pengelola Barang dapat mengalihkan status penggunaan Barang Milik Negara dari suatu Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lainnya.
11.
Dalam hal Barang Milik Negara berupa bangunan dibangun di atas tanah pihak lain, usulan penetapan status penggunaan bangunan tersebut harus disertai perjanjian antara Pengguna Barang dengan pihak lain tersebut yang memuat jangka waktu, dan kewajiban para pihak.